WAYKHILAU – Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) melaksanakan Kegiatan Benah Kelembagaan untuk mendapatkan izin Perhutanan Sosial bagi kelompok tani Hutan Lestari dan kelompok tani Hutan Bukit Jaya, Kecamatan Way Khilau.
Diketahui kedua kolompok tani hutan tersebut saat ini telah menggarap hutan kawasan pada Register 21 di Wilayah KPH X Pesawaran di Desa Bayas Jaya.

Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran, H. Alkholid, S.H., M.M mengatakan bahwa kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P 9 Tahun2021 tentang Perhutanan Sosial.
Dimana lanjutnya, dalam pemanfaatan kawasan hutan masyarakat perlu memperoleh akses legal supaya program percepatan Perhutanan Sosial dapat terwujuddengan pembangunan kawasan Hutan Pedesaan berbasis Perhutanan Sosial.
“Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lesatari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hutan adat sebagai pokok utama untuk meningkatkan kesejahteraannya,” ujarnya, Kamis Januari 2025.
Menurutnya terdapat tiga aspek yang ingin dicapai program ini, yakni mulai dari aspek produksi atau ekonomi untuk meningkatkan pendapatandan memajukan masyarakat di sekitar hutan. Kemudian, aspek ekologis yakni untuk mewujudkan pemanfaatan hutanyang tidak merusak dan mengganggu ekosistem dan lingkungan.
“Dan yang ketiaga adalah aspek sosial, yakni untuk merubah perilaku masyarakat pemegang izin atau hak kelola menuju pada kesadarankelesterian fungsi hutan serta pemanfaatan hutan yang berkontribusi pada pembangunan,” tandasnya. (Irs)