NEGERIKATON – Oknum camat Negerikaton Kabupaten Pesawaran Enggo Pratama diduga telah menyalahi wewenang dan tidak netral pada Pilkada serentak 2024.
Dimana, mobil camat Negerikaton tertangkap basah oleh warga yang diduga sedang membawa alat peraga kampanye (APK) salah satu calon Bupati Pesawaran. Pada Jumat 4 Oktober 2024. Sekitar pukul 09.00 Wib.
Mobil berjenis Toyota Rush nomor polisi BE 2389 GQ didapati warga sedang terparkir dihalaman kantor camat. Setelah diselidiki didalam mobil tersebut diduga sedang membawa banner calon Bupati nomor urut dua Nanda Indira – Antonius.
Namun saat dicari pemilik mobil tidak berada dilokasi, begitu juga dengan pegawai kecamatan yang terkesan menutup-nutupi keberadaan sang camat.
Setelah berselang sekitar empat jam, camat Negerikaton Enggo Pratama berhasil dipergoki oleh warga sedang bersembunyi dibawah mejah diruang kerjanya.
Ketua AMP Saprudin Tanjung yang berada dilokasi meminta kepada Bawaslu beserta Kepolisian untuk segera membuka mobil milik camat Negerikaton tersebut agar apa yang menjadi dugaan tersebut mendapatkan jawaban yang terang benderang.
“Saya minta kepada Bawaslu dan pihak Kepolisian untuk dapat membuka mobil camat tersebut, sehingga apa yang menjadi dugaan masyarakat dapat terbukti, jika memang mobil tersebut mau dibawa sebagai barang bukti silahkan dibawa, tapi sebelum dibawa saya meminta agar mobil tersebuy dibuka dulu,” pungkasnya.
Sementara Oktiyas Afriza anggota Bawaslu Pesawaran meminta waktu untuk berkoordinasi dengan rekan-rekannya seperti apa aturan yang mengatur.
“Saya minta waktu dulu untuk mengobrol dan berkoordinasi apakah mobil yang disinyalir membawa APK bisa dibuka atau tidak,” singkatnya.
Setelah menunggu beberapa jam, akhirnya mobil tersebut dibuka setelah kunci kendaraan tersebut dibawa oleh supir Camat Negerikaton. Dan benar saja, APK yang berada di dalam mobil benar bergambar salah satu pasangan calon dan selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke kantor Bawaslu Pesawaran. (Red)