BANDARLAMPUNG – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perangkat Daerah dan Desa se-Kabupaten Pesawaran mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Draft Peraturan Bupati Pesawaran Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan di Hotel Grand Anugerah, Bandar Lampung pada Senin, (23/9/2024).
Kegiatan ini merupakan bentuk program kerja sama antara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lampung (Unila) bersama Dinas Komunikasi Informasi, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kabupaten Pesawaran dalam rangka penguatan tata kelola layanan dan keamanan informasi publik di lingkup pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran yang diwakili oleh Kepala Dinas Kominfotiksan Jayadi Yasa menyampaikan, FGD ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan menyamakan persepsi dari berbagai pihak terkait penyusunan Draft Peraturan Bupati tentang Sistem Layanan dan Keamanan Publik di Kabupaten Pesawaran.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan bersama antara PPID di tingkat pemerintah daerah dan desa dalam memberikan layanan informasi yang lebih optimal.
Jayadi juga menyebut bahwa bahwa komitmen dari para pemimpin perangkat daerah penting dalam memotivasi jajaran untuk memberikan pelayanan yang cepat, inovatif, dan profesional.
Untuk itu ia mengimbau kepada seluruh perangkat daerah untuk berperan aktif dalam menyediakan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat.
“Sinkronisasi antara PPID Pembantu dan PPID Utama sangat penting agar permintaan informasi dari masyarakat dapat direspons dengan cepat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fisip Unila Dedy Hermawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Berbagai penguatan menurutnya saat ini tengah dilakukan oleh Perguruan Tinggi dalam hal pengembangan riset dan kolaborasi yang menjadi bagian integral dari pengabdian kepada masyarakat.
“Sehingga Dosen tidak hanya sibuk dengan aspek teoritis dan riset tapi bagaimana berkontribusi terhadap pembangunan daerah,” katanya.
Melalui FGD keterbukaan informasi publik ini, Dedy berharap dapat menghasilkan kebijakan terbaik yang dibuat berdasarkan hasil riset.
“Kami berharap tentu ini bisa berlanjut di kemudian hari dari berbagai sektor dan bidang dalam rangka berkolaborasi dalam pembangunan yang lebih baik,” ujarnya.
Kegiatan FGD dibagi ke dalam dua sesi di mana pada sesi pertama melibatkan sebanyak 43 perangkat daerah, sementara sesi siang diisi perwakilan dari 30 desa se-Kabupaten Pesawaran. Adapun tiga narasumber yang dihadirkan sebagai pemateri yakni Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat RI Fathul Ulum, serta perwakilan akademisi Aliy Hafiz.
Sebagaimana diketahui, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 2 UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) disebutkan bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dalam penjelasannya, Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho menyebut bahwa keterbukaan informasi publik penting dalam menjaga transparansi Informasi yang diperlukan agar bersifat terbuka sehingga bisa diakses oleh semua orang yang membutuhkan.
Termasuk dalam upaya membangun partisipasi, di mana pelayanan publik akan maksimal apabila ada pelibatan publik, sehingga publik dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan seluas-luasnya.
“Adaa juga prinsip akuntabilitas, di mana setiap proses dan hasil pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.
Namun, di samping memberikan akses keterbukaan kepada masyarakat Agus menyebut, layanan informasi publik juga kerap dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan berbagai motif baik keuntungan pribadi maupun yang bersifat merugikan.
Oleh karenanya, ia meminta kepada PPID perangkat daerah maupun desa untuk memahami mekanisme dalam mananggapi permintaan informasi. Termasuk memastikan bahwa upaya permintaan informasi yang diajukan dilakukan melalui prosedur yang sesuai.
“Ada formulir yang sebenarnya harus diisi dalam pengajuan informasi. Sehingga jika permintaan itu tidak dilakukan sesuai prosedur maka kita pun berhak untuk tidak menanggapinya,” jelasnya.
Sementara itu dalam pengantarnya, Ketua Bidang PPIP Diskominfotiksan Pesawaran, Ihsan Taufiq menjelaskan bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran yang mengharuskan semua permintaan informasi melalui PPID Utama, yaitu Diskominfotiksan Pesawaran. Hal ini bertujuan guna mengoptimalkan pelayanan informasi publik serta memberikan waktu bagi PPID untuk memastikan bahwa setiap permintaan informasi diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui FGD ini, ia berharap PPID dapat lebih memperkuat kapasitasnya dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan informasi publik.
“Sehingga kesempatan ini dapat menjadi wadah bagi kita untuk menginventarisir dan mengupas masalah-masalah yang dihadapi dalam layanan informasi publik,” kata dia. (Irs)