GEDONGTATAAN – Rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran yang dilaksanakan oleh KPU Pesawaran diwarnai dengan aksi protes oleh sejumlah awak media. Hal itu terjadi lantaran pihak keamanan membatasi dan melarang wartawan untuk meliput kegiatan tersebut.
Menurut penjelasan petugas keamanan KPU Pesawaran, wartawan yang di izinkan masuk harus membawa surat undangan yang telah dikirim ke lembaga organisasi wartawan masing-masing dengan mengirimkan perwakilannya sebanyak satu orang.
“Wartawan tidak boleh masuk. Hanya sepuluh orang perwakilan saja, itu untuk ketua-ketua lembaga saja. Yang tidak dapat undangan tidak boleh masuk” ujar petugas kemananan di gerbang pintu masuk kantor KPU Pesawaran, Senin 23 September 2024.
Mendengar penjelasan tersebut, tentu sejumlah awak media yang sudah hadir merasa kecewa dengan aturan yang diterapkan oleh KPU Pesawaran. Terlebih kegiatan tersebut merupakan rapat pleno terbuka. Selain itu para awak media yang datang berdasarkan tugas dari perusahaan media masing-masing yang tidak dapat terwakili.
“Saya ini jauh-jauh dari Bandar Lampung ke Kantor KPU ini ditugaskan untuk meliput kegiatan ini, tapi entah kenapa setelah sampai di gerbang pintu masuk Gedung KPU tidak diperbolehkan masuk lantaran tidak menggunakan idcrat yang di siapkan KPU,” sesal Amri Wartawan RMOLLAMPUNG.
“Kita liat di KPU Bandar Lampung saja itu semua wartawan yang hadir dipersilahkan masuk.Tapi kenapa di KPU Pesawaran wartawan kok dibatasi, ada apa ini,” tambahnya. (Rus)