GEDONGTATAAN – Ribuan masyarakat adat dan ahli waris serta masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat menggelar syukuran dan doa bersama di lahan perkebunan karet Tanjung Kemala Desa Taman Sari, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. Hal ini dilakukan guna memperingati satu tahun kembalinya tanah Tanjung Kemala ke rakyat.
Acara tersebut juga sekaligus penyerahan surat rekomendasi dari DPRD, yang diwakilkan oleh Anggota Komisi 1 DPRD Pesawaran, Punjadi, kepada kepala desa Tamansari, yang isinya bahwa dalam hal ini DPRD mendukung dan memberikan rekomendasi agar Kepala Desa Tamansari Fabian Jaya, menggunakan hak dan kewenangannya untuk meningkatkan status tanah 329 hektar itu, dibuatkan surat Sporadik hingga sertifikat.
Bahkan Fabian juga mendapatkan mandat dari Ketua Adat M Yusuf, gelar paksi pemimpin dari punyimbang adat pitungetiyuh, untuk membagikan lahan tersebut kepada masyarakat
Dalam penyampaiannya Yusuf mengucapkan terimakasih kepada Aliansi Masyakat Menggugat, yang selama ini telah mendampingi dan mendukung penuh semua langkah dan perjuangan, hingga tanah ulayat adat bisa kembali ke masyakat.
“Selain ucapan terima kasih dan rasa syukur kepada Tuhan, untuk satu tahunnya masyarakat yang tergabung dalam aliansi masyarakat menggugat, yang telah menduduki lahan di luar aset PTPN 7 Wayberulu yang tidak memiliki HGU, hari ini saya sebagai ketua adat memberikan mandat kepada kepala desa, untuk membagikan tanah kepada masyarakat adat, para ahli waris, serta para pejuang yang membantu perjuangan ini,” ucapnya.
Dilanjutkan Fabian, diawali dengan terkuaknya permasalahan tidak dimilikinya sertifikat HGU, dan tidak adanya selembar surat pun terhadap lahan 329 di Desa Tamansari, menjadi jalan awal bersama masyarakat memperjuangkan kembali haknya, dengan mengembalikan lahan masyarakat kepada masyarakat.
“Dengan perjuangan selama empat tahun, dengan pola dan birokrasi, serta mempersenjatai diri dengan data yang valid, kita sudah satu tahun ini bisa menduduki lahan yang selama ini diambil alih PTPN 7 tanpa alas hak apapun, dengan harapan apa yang sudah kita perjuangkan membuahkan hasil yang maksimal,” ungkapnya.
Sementara Punjadi saat menyerahkan surat rekomendasi kepada kepala Desa Taman Sari, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah yang sudah dilakukan masyakat.
“Pada hari ini saya serahkan surat rekomendasi yang berisi dasar-dasar hukum dan lain-lain, tapi yang jelas intinya DPRD Pesawaran mempersilakan kepala Desa Tamansari untuk melanjutkan dan memperjuangkan haknya yang selama ini telah lepas,” tegasnya.
Mewakili Bupati Pesawaran Staf Ahli Bupati Joni Arizoni, dalam sambutan singkatnya mengatakan, pihaknya hanya bisa mendoakan apa yang menjadi hajat dan harapan masyakat segera terwujud.
“Saya menyampaikan salam dari bapak bupati Pesawaran, dan mohon maaf karena beliau masih ada kegiatan di luar kota sehingga menugaskan saya untuk mewakili, pada intinya beliau berpesan untuk kita semua tetap menjaga kondusifitas, semoga apa yang menjadi hajat dan harapan akan segera terwujud,” tandasnya. (Irs)