GEDONGTATAAN – DPRD Pesawaran menggelar Sidang Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung j awaban Bupati Pesawaran TahunAnggaran 2023. Dimana kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesawaran, Suprapto.
Ketua DPRD Pesawaran Suprapto mengatakan, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaran pemerintah daerah disebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ bagian risalah dan persidangan sekretariat DPRD Pesawaran kepada DPRD Pesawaran dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun atau paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sementara itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala
Daerah Kabupaten Pesawaran adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD. Sehingga LKPJ merupakan wujud akuntabilitas Pemerintah dan wujud pengawasan DPRD, yang pada dasarnya memuat gambaran tentang kinerja yang telah dicapai selama satu tahun anggaran.
“Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam
sistem penyelenggaraan pemerintahan, yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi Pemerintah Daerah, yaitu meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan, serta pemberdayaan masyarakat,” imbuhnya.
Berdasarkan rangkuman, atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama Tahun Anggaran 2023 meliputi, Realisasi keseluruhan Anggaran Pendapatan yang diperoleh dalam Tahun Anggaran 2023 yakni sebesar Rp1.212.663.765.525,67 dari target
sebesar Rp1.331.480.405.116,00 atau mencapai 91,08 persen.
Kontribusi dari masing-masing kelompok
Pendapatan Daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah, dimana Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan yang
diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, dengan realisasi secara keseluruhan sebesar Rp88.037.737.058,67 dari target sebesar Rp165.329.822.616,00 atau mencapai 53,25 persen.
Kemudian untuk Pendapatan Transfer,
Pendapatan Transfer merupakan Pendapatan yang diperoleh dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan
Pendapatan Transfer Antar Daerah. Realisasi untuk kelompok pendapatan ini adalah sebesar Rp1.124.140.131.292,00 dari target sebesar Rp1.164.337.675.681,00 atau mencapai 96,55 persen.
Sementara Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan pendapatan yang diperoleh dari Pendapatan Hibah dan
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Realisasi bagian kelompok pendapatan ini adalah sebesar Rp485.897.175,00 dari target sebesar Rp1.812.906.819,00 atau sebesar 26,80 persen.
Sedangkan untuk Belanja Daerah, Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp1.227.608.811.607,00 dari target sebesar Rp1.351.529.979.151,00 atau mencapai 91,74 persen. Rincian alokasi belanja daerah yang dikelompokan menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
Dan untuk pembiayaan daerah, Dalam pelaksanaan APBD Tahun 2023 terdapat defisit sebesar Rp20.049.574.035,00 dan ditutupi oleh pembiayaan daerah yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan yang
bersumber dari SILPA Tahun 2023 serta Penerimaan Pinjaman dan dikurangi dengan Pengeluaran Pembiayaan daerah yang berupa penyertaan modal, sehingga dalam
pelaksanaan APBD Tahun 2023 terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp8.112.600.888,64. (Irs)