GEDONGTATAAN – Pemerintah daerah (K/L) wajib memiliki Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Pengelola PBJ), sebagai Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan)/Pejabat Pengadaan.
Demikian dikatakan Bupati Pesawaran yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Wildan pada kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Aula Pemkab Pesawaran pada Kamis (07/03/2024).
Wildan mengatakan Pengelola PBJ adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasal 88 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 menyebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) /Pokja Pemilihan /Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh personel selain pengelola PBJ wajib memiliki sertifikat kompetensi dibidang pengadaan barang/jasa paling lambat 31 Desember 2023.
Lebih lanjut, Sekda Wildan mengharapkan sosialisasi dan koordinasi ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan semua terkait jenjang jabatan pada Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ).
Dan juga peningkatan transparansi dan akuntabilitas melalui Sistem Pengadaan berdasarkan Pasal 74 A ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Sistem Pengadaan terdiri dari Sistem informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), ETendering, E-Seleksi, E-Purchasing, Non E-Tendering dan Non E-Purchasing serta E-Kontrak,” pungkasnya. (Jko)