GEDONGTATAAN – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dianugerahi penghargaan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pada Penganugerahan Baznas Award 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Disaksikan Menteri Agama RI K.H. Yaqut Cholil Qoumas yang hadir, penghargaan itu diserahkan oleh Ketua Baznas RI KH. Noor Achmad kepada Bupati Pesawaran sebagai Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik.
Bupati Dendi dinilai sangat berperan aktif dalam mendukung pengelolaan zakat di Kabupaten Pesawaran.
Diketahui sebelum Dendi Ramadhona menjabat sebagai Bupati Pesawaran, penerimaan Baznas berkisar 25 juta per bulan.
Namun setelah Bupati Dendi resmi memimpin Kabupaten Pesawaran penerimaan Baznas naik yang sampai saat ini berkisar 300 – 400 juta per bulan.
Orang nomor satu di Bumi Wisata Sejuta Pesona itu juga telah memberikan dukungan sarana prasarana berupa kendaraan operasional dan tanah untuk Rumah Sehat Baznas (RSB) diwilayah pesisir Pesawaran serta menginspirasi berbagai program Baznas sehingga dinyatakan layak mendapatkan penghargaan dari Baznas.
Bupati Dendi menyampaikan rasa terima kasihnya atas penganugerahan tersebut dan berharap dapat memberikan yang terbaik bagi pengelolaan zakat di Bumi Andan Jejama.
“Terima kasih atas penghargaan yang diberikan, tentunya ini menjadi semangat baru bagi Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam memberikan dukungan terhadap Baznas,” ucap Bupati Pesawaran.
Ketua Baznas Kabupaten Pesawaran A. Hamid merasa tersanjung dan bersyukur karena menerima anugerah tersebut.
“Penghargaan ini sekaligus merupakan suatu pengakuan akan ketaatan Baznas Kabupaten Pesawaran dalam menjalankan amanah sebagai pengelola zakat di Kabupaten Pesawaran sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” ucap Hamid.
Dirinya bertekad untuk terus menyosialisasikan betapa penting serta besar manfaatnya berzakat dan akan terus berupaya mengajak masyakat penunai zakat (muzaki) untuk terus berzakat melalui Baznas.
“Yang nantinya disalurkan kepada masyarakat penerima zakat (mustahik) yang berhak serta layak menerimanya dengan do’a dan harapan kedepan tidak lagi menjadi penerima (mustahik), tetapi bertahap mampu beralih menjadi pemberi infaq (munfik) atau pemberi shodaqoh (mutashadiq) hingga muzaki,” tandasnya. (Rls)