KEDONDONG – PT. Mitra Bisnis Keluarga (MBK) Ventura menyalurkan bantuan program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa tempat sampah organik dan non organik bagi seluruh desa dan fasilitas umum disekitar wilayah Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Program peduli lingkungan yang ditandai dengan penyampaian Sosialisasi dan Literasi Keuangan oleh PT. MBK Ventura Cabang Waylima Wilayah Pringsewu (Region 17) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung ini, dihadiri oleh seluruh aparatur pemerintah desa, Unsur Pemerintahan Kecamatan (Uspika) dan perwakilan penerima manfaat lainnya.
Menurut Area Regional Manager Lampung dan Pesisir Selatan(Bengkulu), Mimi Mariyani didampingi Supervisor Wilayah Pringsewu PT. MBK Ventura, Yulita Cahyaningsih bahwa pemberian bantuan tempat sampah tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian PT. MBK Ventura terhadap kebersihan lingkungan dan ia juga berharap agar bantuan itu dapat dirawat dan dipergunakan sebaik-baiknya oleh masyarakat.
“Dan besar harapan kami agar kegiatan CSR seperti ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan khususnya di Provinsi Lampung,” ujar Mimi Mariyani pada kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Kedondong, Senin, (5/2).
Penyaluran bantuan CSR di Kecamatan Kedondong menurutnya merupakan salah satu kegiatan penyaluran CSR oleh PT. MBK Ventura di seluruh wilayah Indonesia, disamping telah dilakukannya kegiatan serupa seperti bantuan sumur bor, sunatan massal dan sembako murah dan bantuan kemanusian bagi korban bencana alam di Pulau Jawa dan beberapa wilayah di Sumatera.
Sementara itu, untuk jumlah bantuan CSR tempat sampah yang telah disalurkan PT. MBK Ventura di Kecamatan Kedondong sendiri dikatakanya berjumlah 60 unit yang diberikan kepada 12 Desa se-Kecamatan Kedondong, serta beberapa sekolah-sekolah, Puskesmas, Masjid, Pasar, Yayasan, Polsek dan Koramil. “Masing-masing lokasi diberikan masing-masing dua unit,” terangnya.

Selain memberian bantuan, lanjut Mimi Mariyani, dalam kesempatan tersebut pihaknya juga memberikan sosialisasi mengenai visi dan misi PT. MBK Ventura sendiri yakni menyediakan akses keuangan berupa pembiayaan modal kerja dan pembiayaan lain kepada keluarga pra sejahtera khususnya perempuan yang tinggal di desa, pinggiran kota dan perkotaan secara transparan, jujur, adil serta tepat waktu.
Adapun produk pembiayaan yang tetapkan oleh PT. MBK Ventura diantaranya mengenai pembiayaan modal kerja, Pembiayaan Air dan Sanitasi (PAS), Pembiayaan Perbaikan Rumah/Tempat Usaha (Graha Mikro), Modal Kerja Individu (MKI) dan Pinjaman Darurat (PD) yang berbasis syariah. Dan pembiayaan tersebut tanpa jaminan dengan nilai pembiayaan mulai dari Rp.3juta hingga Rp.5juta dengan bagi hasil MBK 2,08% flat perbulan atau setara dengan 25% flat pertahun selama 50 minggu.
Sedangkan untuk syarat menjadi mitra PT. MBK Ventura sendiri, tambah Mimi, yakni perempuan dengan usia 17-63 tahun yang sedang menjalankan usaha atau akan memulai usaha serta membuat kumpulan minimal 15 orang diwilayah yang sama dengan nyertakan bukti kependudukan seperti KTP, KK atau surat domisili. Dan dalam persyaratan pembiayaan, juga diharuskan mendapat persetujuan dari suami dan memiliki rekam jejak yang baik dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau BI Cheking.
“Sedangkan untuk karyawan kami sendiri 100% perempuan dan untuk maksimal jam penagihan yang telah kami tetapkan yakni pukul 17.00 Wib,” ucapnya.
Selain itu, PT. MBK Ventura juga menyediakan layanan restrukturisasi pinjaman dengan memberikan solusi bagi mitra yang mengalami kesulitan dalam pembayaran akibat sakit, kecelakaan, bencana alam serta adanya anggota keluarga yang sakit dan mengakibatkan mitra tidak dapat melakukan usaha. Pemberian solusi itu sendiri terdiri dari dua kategori yakni Rescedule atau penjadwalan ulang dan Moratorium atau pemberhentian sementara.
Ditambahkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Edukasi Perlindungan Konsumen Kantor OJK Provinsi Lampung, Dwi Yudi Purnomo mengatakan bahwa PT. MBK Ventura ini dibawah pengawasan OJK yang menurutnya memiliki legalitas yang jelas dan sejauh ini bidang usahanya pun tidak pernah ada masalah.
Berdasarkan Undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dijelaskan Dwi Yudi, bahwa OJK merupakan lembaga independen yang memiliki kewewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan. “Dan OJK juga telah mengatur untuk melakukan penagihan kepada nasabah itu maksimal pukul 20.00 Wib. Dan jika ada yang menagih lebih dari jam tersebut silahkan laporkan kepada OJK,” jelasnya.
Sebab, selain mengawasi, OJK juga memiliki tugas untuk melindungi nasabah. Hal tersebut tertuang dalam visi OJK yakni menjadi sebuah lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukkan kesejahteraan umum.

Sementara itu, Plt. Camat Kedondong, Irwan Rosa mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh PT. MBK Ventura tersebut. Ia juga berharap agar kegiatan serupa dapat terus dialksanakan sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.
“Saya atas nama pemerintah Kecamatan Kedondong menyampaikan ucapan terima kasih, dan saya juga berharap kedepan kegiatan seperti ini dapat lebih baik lagi dan saling bekerjasama. Selain itu saya juga berpesan kepada penerima manfaat untuk menjaga barang yang telah diberikan ini,” tandasnya. (Irs)