GEDONGTATAAN – Terkait laporan Bacaleg DPC Demokrat Pesawaran Sayuti terhadap oknum pengacara yang diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan uang serta menjelaskan adanya dugaan sebagian uang tersebut diperuntukan bagi Ketua dan komisioner Bawaslu Pesawaran, Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah membantah menerima uang tersebut untuk memuluskan penetapan DCT Bacaleg Sayuti.
“Sejauh ini gak ada untuk itu (menerima uang). Peyelesaian sengketa tersebut kita benar benar tegak lurus,” ujar Fatihunnajah saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Senin (27/11).
Dijelaskan, adanya dugaan sejumlah uang yang diminta Budi Yulizar mengalir ke Ketua dan Komisioner KPU? Fatih mengaku bahwa hal itu tidak benar. “Selama sengketa kami tidak ada komunikasi apapun dengan pemohon,” ujarnya.
Disinggung penyebab Bacaleg Sayuti didiskualifikasi untuk direkomendasikan ke KPU Memenuhi Syarat untuk ditetapkan masuk dalam DCT. Padahal sebelumnya Sayuti masuk dalam Daftar Calon Sementara? Menurut Fatih saran Bawaslu ke KPU untuk menggugurkan Sayuti sebagai bacaleg, dikarenakan mantan Narapida untuk kasus korupsi belum melewati masa waktu lima tahun pasca bebas murni.
“Alasan digugurkan pak Sayuti karena beliau mantan narapidana korupsi. Yang memamg belum melewati batas waktu lima tahun ketika beliau keluar dari penjara,” terangnya.
Ditanya soal putusan Mahkamah Agung RI Nomor 28 P/HUM/2023 yang menyatakan pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10/2023 tentang pencalonan anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten kota bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi yaitu pasal 240 ayat (1) huruf g UU nomor 7/2017 tentang Pemilu juncto putusan Mahkamah Konstitusi nomor 87/PPU-XX/2022 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum. Kemudian menyatakan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 untuk memerintahkan termohon mencabut kedua pasal tersebut? Fatih mengaku bahwa dirinya tidak dapat berkomentar banyak terkait putusan MA tersebut.
“Saya tidak bisa berkomentar banyak soal itu. Harusnya pak Sayuti menyampaikan hal itu saat sengketa, saat itu pak Sayuti tidak hadir dua kali berturut turut. Secara aturan yang bisa melakukan mediasi adalah partai politik bukan perseorangan. Yang kita gunakam PKPU 10 terkait pencalonan, sampai saat ini belum ada pergantian PKPU,” tandasnya. (ozi/irs)