GEDONGTATAAN – Dalam rangka mendukung optimalisasi kinerja Pemerintah Daerah dalam mencapai percepatan pembangunan dengan tepat sasaran dan berdaya saing. Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Pesawaran sebagai penyelenggara fungsi Kelitbangan terus berupaya menghasilkan berbagai terobosan baru guna mendukung peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Pesawaran, Rohana Sri Hartati, S.Sos, MM bahwa Balitbang Pesawaran berdiri sejak tahun 2017 berdasarkan peraturan bupati pesawaran no 87 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Pesawaran selanjutnya peraturan ini diubah dengan peraturan bupati pesawaran no 7 tahun 2022 masih tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Pesawaranyang beralamat di jalan Teladan no 138 Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Pesawaran.
Badan Penelitian dan Pengembangan sendiri berfungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah, Selain berperan dalam penelitian dan pengembangan, balitbang juga menjalankan fungsi fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah.
Dalam Permendagri no 17 tahun 2016 dinyatakan bahwa Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sedangkan Pengkajian menurutnya adalah penelitian terapan yang bertujuan memecahkan permasalahan yang sedang berkembang yang dilakukan untuk mencapai tujuan jangka menengah dan jangka panjang lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dan Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan daerah,” ujar Rohana Sri Hartati, kemarin.
Dalam perjalanannya, Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Balitbang mendapatkan predikat sebagai salah satu Kabupaten Sangat Inovatif pada Ajang Penganugerahan IID Tahun 2022. Dimana dalam ajang tersebut, Kabupaten Pesawaran mengirimkan sebanyak 91 Inovasi pada Pengukuran dan Penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2022 yang terdiri dari 45 inovasi pelayanan publik, 15 Inovasi tata kelola pemerintahan daerah dan 31 inovasi daerah lainnya. Hal itu sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah pada tahun 2022.
Selain itu, pada Pelaksanaan Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tahun 2022 Kabupaten Pesawaran ditetapkan sebagai kabupaten dengan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) dengan poin tertinggi dari 15 kabupaten kota se-Provinsi Lampung. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/631/VI.06/HK/2022 tentang Penetapan Hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Lampung Tahun 2021. IPKD Pesawaran pada tahun 2022 berada di 85,5474 poin indeks total, dengan kategori BAIK serta perolehan nilai A.
“Melalui IPKD diharapkan bisa memacu dan memotivasi Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Sedangkan untuk Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) sendiri menurutya, bedasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah adalah satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu yang digunakan untuk mengukur efektifitas dan efisiensi pengelolaan keuangan pemerintahan daerah.
Mengacu pada ketentuan Peraturan tersebut terdapat 6 (enam) dimensi yang harus dipenuhi sebagai alat ukur untuk menghitung IPKD, diantaranya kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, dimensi pengukuran juga terdiri atas penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, serta opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD.
“Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efisien dan efektif tidak terlepas dari tata kelola keuangan daerah yang baik sebagaimana tertuang dalam pasal 283 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut, Badan Strategis Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri telah melakukan pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.
Sedangkan untuk kegiatan penelitian dan pengkajian yang telah dilakukan oleh Balitbang pada tahun 2022 meliputi Road Map Pengembangan Destinasi Wisata Bukit Cendana di Desa Wisata Harapan Jaya, Pengembangan inklusi sosial dalam rangka peningkatan indeks aktivitas literasi membaca dan Potret pengembangan UMKM di masa pandemic covid19.
Sementara, terkait dengan pelaksanaan inovasi daerah, Balitbang juga telah melahirkan inovasi berupa rumah inovasi dan pusaka intan. Rumah Inovasi tersebut sebagai upaya menumbuh kembangkan dan menyebarluaskan praktik-praktik inovasi perlu dilakukan dengan cara memotivasi dan memacu kreativitas sumber-sumber inovasi yang ada di Kabupaten Pesawaran seperti pada perangkat daerah dan masyarakat, maka berkenaan dengan upaya tersebut diperlukan suatu fasilitas untuk inovasi daerah dalam bentuk Rumah Inovasi
Pelaksanaan Rumah Inovasi, terbagi dalam Pelayanan rumah inovasi dalam gedung dengan kegiatan seperti koordinasi dan konsultasi proposal inovasi daerah untuk anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah dan masyarakat, fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual terkait kelitbangan dan adanya sistem rujukan yaitu konsultasi dengan Balitbangda Propinsi atau Dinas Teknis lain untuk mengatasi kendala-kendala pelaksaanaan inovasi yang ditemui.
“Pelayanan Rumah Inovasi luar gedung dengan kegiatan seperti jemput bola hasil inovasi yang ada di masyarakat dan Aparatur Sipil Negara. Inventarisasi hasil inovasi baik di tingkat kecamatan (UPT Puskesmas dan UPT sekolah), desa serta bermitra dengan Posyantek (Pos Pelayanan Teknologi) dan kegiatan Pekan Inovasi Desa (PIN),” terangnya.
Sedangkan Pusaka Intan, menurutnya adalah inventarisasi data hasil kajian, inovasi penelitian dan pengembangan dalam bentuk Pusat Informasi Penelitian dan Pengembangan (Pusaka Intan). “Hal tersebut merupakan sarana informasi yang menyediakan data hasil kajian, penelitian dan pengembangan dan data inovasi untuk pihak yang membutuhkan,” tutupnya. (adv)