GEDONGTATAAN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran berikan Sosialisasi Tentang Pendidikan Pemilih Kepada Kelompok Perempuan di Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan. Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka mensukseskan Tahapan Pemilu tahun 2024 yang akan digelar pada Rabu 14 Februari 2024.
Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh anggota KPU Pesawaran Divisi Parmas dan SDM Murinati Indah Permata Sari dan anggota Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data Dan Informasi Dody Afriyanto sebagai narasumber. Selain itu, kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh badan adhoc PPK, PPS serta Pengawas Desa Sukaraja.
Adapun Sosialisasi yang disampaikan oleh KPU Pesawaran kepada kelompok perempuan di Desa Sukaraja adalah tentang Program dan Jadwal Tahapan Pemilu 2024, serta membahas tentang Pentingnya Pemilu, Mengenal siapa saja Penyelenggara Pemilu, dan sampai membahas tentang pentingnya Berdemokrasi.

Menurut Murniati Indah Permata Sari, Pemilu merupakan hal yang penting, mengingat Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indah juga berharap bahwa diperhelatan Pemilu 2024 mendatang Warga Negara Indonesia secara Komprehensif akan berdemokrasi untuk memilih wakil rakyatnya pada Pemilu 2024.
“Pemilu 2024 akan memilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Presiden dan wakil Presiden,” ujarnya, Kamis, (22/6).
Senada disampaikan dengan divisi Parmas dan SDM, Dody Afriyanto selaku Nara sumber pada acara sosialisasi, Pemilu harus dilaksanakan dengan berdasarkan asas LUBER Dan JURDIL. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 2 didalam penjalasan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dijelaskanya, luber jurdil adalah asas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Luber jurdil adalah singkatan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. “Sedangkan untuk asas LUBER Dan JURDIL yakni :
“Langsung, Pemilih harus memberikan suara di Pemilu secara langsung. Suara pemilih tidak boleh melalui perantara atau diwakilkan oleh siapapun.
Umum,
Setiap warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah, memiliki hak untuk ikut memilih tanpa adanya diskriminasi terkait suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.
Bebas,
Rakyat berhak memilih sesuai hati nurani tanpa adanya paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak manapun.
Rahasia,
Suara pemilih bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Pilihan rakyat tidak akan diberitahu oleh pihak manapun.
Jujur,
Setiap elemen dalam penyelenggaraan pemilu harus bersikap jujur sesuai Undang-Undang yang berlaku. Mulai dari penyelenggara, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur.
Adil,
Setiap pemilih dan partai politik harus mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan. Pungkasnya
KPU Pesawaran berharap kepada audiens agar dapat menyampaikan informasi dan menyebarluaskan informasi yang sudah di dapat pada acara sosialisasi kepada keluarga, teman sejawat dan lingkungan sekitar agar pada tanggal 14 Februari 2024 Datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. KPU Pesawaran telah melakukan Road Show dibeberapa kecamatan yang ada di kabupaten Pesawaran untuk memasifkan sosialisasi tahapan pemilu dengan melibatkan penyelenggara badan adhoc.
Adapun kecamatan yang sudah melakukan sosialisasi diantaranya adalah Kecamatan Gedong Tataan, Kecamatan Negeri Katon, Kecamatan Way Lima, Kecamatan Kedondong dan Kecamatan Wayratai. Yatin Putro Sugino (Ketua KPU Pesawaran menegaskan dalam sambutanya bahwa agenda Soaialisasi yang dilakukan oleh KPU Pesawaran adalah upaya ikhtiar KPU dalam mensukseskan Pemilu 2024 agar tingkat Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024 mencapai target yang dihatapkan. (Rls)