GEDONGTATAAN – Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) kembali terjadi di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Gedongtataan. Kali ini musibah tersebut terjadi antara kendaraan roda empat bernomor polisi BE 1943 AMJ dengan sepeda motor yang dikendarai oleh seorang remaja asal Desa Sukaraja, Gedong Tataan di depan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung, Desa Kurungan Nyawa.
Akibat peristiwa tersebut, pengendara motor yang belakangan diketahui bernama Muhammad Ridho (19) harus dilarikan kerumah sakit karena mengalami luka yang cukup serius karena sempat tak sadarkan diri setelah mengalami kecelakaan sekitar pukul 08.00 Wib itu.
Sementara, menurut Kasatlantas Polres Pesawaran AKP Martoyo, kejadian laka lantas antara kendaraan Sepeda Motor Yamaha Mio yang dikemudikan Muhammad Ridho dengan Kendaraan Minibus Suzuki Ertiga yang dikendarai Deswan Aria Lembasi (35) warga Gunung Terang Bandar Lampung mengakibatkan Muhammad Ridho mengalami luka di robek di belakang telinga, luka robek di bagian paha kanan, dan luka robek di bagian mata kaki kanan.
Maryanto menjelaskan kronologi kejadian laka yakni di saat Sepeda Motor Yamaha Mio berjalan dari arah Bandar Lampung menuju ke arah Pringsewu. Setibanya di tempat- kejadian perkara di Desa Kurungan Nyawa, kendaraan yang dikemudikan Muhammad Ridho hilang kendali dan mengambil lajur ke kanan.
Dan disaat yang bersamaan datang kendaraan Minibus Suzuki Ertiga yang berjalan dari arah Pringsewu menuju ke arah Bandar Lampung. Akibat kecelakaan tersebut, sepeda motor mengalami kerusakan bagian depan dan kendaraan roda empat mengalami rusak bagian depan dan lecet bagian samping
“Karena jarak yang sudah terlalu dekat kedua kendaraan tidak dapat menghindar lagi, sehingga kedua kendaraan bertabrakan. Untuk kendaraan sudah diamankan di Mapolsek,” ujarnya, Rabu (26/4).
Terpisah, Roza orang tua Muhammad Ridho saat dihubungi menjelaskan bahwa anaknya berangkat ke pasar Pasir Gintung usai subuh sekitar 5:50 wib untuk membeli bahan sayuran. “Semalam sekitar jam 11, anak saya bersama pak Kadus sudah ke pasar untuk beli sayuran dengan menggunakan mobil untuk dibawa ke Pasar Gedongtataan,” terangnya.
Dijelaskan, sesampainya di pasar Gedongtataan, Muhammad Ridho kembali lagi ke Pasar Pasir Gintung dengan mengendarai sepeda motor. Namun nahas, sepulang dari Pasar Pasir Gintung, kendaraan yang dikendarai Muhamad Ridho mengalami laka lantas di depan RSJ Kurungan Nyawa
“Sekitar jam 8 pagi tadi, saya mendapat kabar dari pak Kadus bahwa anak saya mengalami kecelakaan. Saya berharap yang menabrak anak saya dapat bertanggungjawab,” harapnya.
Diketahui, Muhammad Ridho sempat dirawat intensif di RSJ Kurungan Nyawa dan selanjutnya dirujuk ke RSUDAM Provinsi Lampung karena mengalami luka yang cukup serius dan tengah di rawat di ruang rawat inap Kutilang. “Sudah sadar, tapi belum sepenuhnya mengenali kami yang disini,” tandasnya.
Sementara, berdasarkan penelusuran idenditas kendaraan melalui laman Pajak Kendaraaan Bermotor (PKB) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, diketahui kendaraan roda empat jenis minibus merk Suzuki warna merah metalik dengan nomor polisi BE 1943 AMJ tersebut merupakan kendaraan keluaran tahun 2015. Untuk masa berlaku STNK nya sendiri hingga tahun 2025. Namun, hingga saat ini untuk pajak tahunan masih mengalami keterlamabatan selama dua tahun atau tepatnya 1 tahun 11 bulan. (Ozi/Rus)