GEDONGTATAAN – Dalam rangka mencegah terjadinya tidak pidana korupsi saat menjalankan tugasnya, DPRD Pesawaran bersama Polres Pesawaran menggelar sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi bagi anggota dan pegawai Sekretariat DPRD setempat.
Kegiatan sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Suprapto, Wakil Ketua I Paisaludin, Wakil Ketua II Musanif Yaseer Samsurya dan Sekretaris DPRD Toto Sumedi ini turut dihadiri oleg Perwakilan Polres Pesawaran AKP Supriyanto.

Dimana menurut Ketua DPRD Pesawaran Suprapto, tindak pidana korupsi, menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara.
“Dengan terbitnya Undang-Undang ini, diharapkan tindak pidana korupsi yang sudah banyak terjadi di Indonesia dapat berkurang,” ujarnya pada kegiatan yang dilaksanakan di ruang sidang Gedung DPRD, Kamis (16/3).

Apalagi, lanjut Suprapto, korupsi masih merupakan permasalahan yang serius di Indonesia, karena korupsi sudah menyebar di segala bidang dan sektor kehidupan masyarakat. Korupsi sudah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Korupsi menjadi penyebab timbulnya krisis ekonomi, merusak sistem hukum dan menghambat jalannya pemerintahan yang bersih dan demokratis.
“Sebagai aparatur sipil negara, kita harus berhati-hati dalam menggunakan dana yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kita sebagai aparatur sipil Negara harus mengetahui aturan-aturan yang ada, jangan sampai kita secara sengaja maupun tidak sengaja, terindikasi melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sementara itu, Perwakilan Polres Pesawaran AKP Supriyanto menjelaskan, sosialisasi Undang-Undang Tipikor merupakan sinergitas DPRD dan Polres Pesawaran dalam mewujudkan perdagangan jasa pemerintah yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Harapannya, melalui penguatan mekanisme pencegahan dan pengawasan sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki. “Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, lebih menguntungkan lagi. Agar rekan-rekan DPRD untuk turun ke bawah mensosialisasikan ke konstituennya,” terangnya.

Terkait Kamtibnas di Pesawaran saat ini, AKP Supriyanto mengaku cukup kondusif. Namun ia juga meminta DPRD untuk dapat memberikan masukan. “Terlepas pesta Demokrasi 2024 nanti, yang jelas kami dari Polres siap-siap untuk membantu keamanan demi suksesnya hajat nasional,” pungkasnya. (Irs)
