GEDONGTATAAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran melalui masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Pesawaran terkait Penyusunan Daftar Pemilih dan Penerapan Aplikasi E-Coklit Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Pesawaran, Yatin Putro Sugino, kegiatan ini bertujuan agar PPS dapat memahami regulasi yang ada pada e-coklit. Dimana e-Coklit sendiri merupakan alat bantu bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih dalam penyusunan daftar pemilih.
“Oleh sebab itu, setiap PPS diharapkan dapat memahami alur dan aturan saat proses Coklit, sehingga dapat mentransfer pengetahuan tersebut kepada para Pantarlih yang ada di wilayah kerjanya masing-masing,” ujar Yatin saat membuka acara Bimtek yang dilaksanakan di Balai Desa Gedong Tataan, Minggu (5/2).

Selain itu, lanjut Yatin, para Pantarlih juga dituntut untuk menguasai teknologi dan dilarang untuk bekerja hanya dibelakang meja. Sebab, menurutnya Pantarlih merupakan ujung tombak dalam penyusunan daftar pemilih. “Karena Pantarlih kali ini sangat berbeda dari seblumnya yang hanya membawa beberapa dokumen fisik, tapi hari ini mereka harus dapat menggunakan aplikasi e-coklit. Untuk itu, Pantarlih harus mengelola data dengan baik. Karena jika tidak maka akan muncul data-data yang tidak valid,” ucapnya.
Disamping itu, ia juga menghimbau kepada PPK dan PPS untuk dapat mendampingi Pantarlih dalam melaksanakan tugasnya yang rencananya akan mulai dilaksanakan pada 12 Februari hingga 14 Maret 2023. “Saat pelaksanaanya pun dibutuhkan kekompakan antara Pantarlih, PPS dan PPK,” tandasnya.
Hal senada disampaikan Ketua PPK Gedong Tataan, Arif Budiman bahwa pelaksanaan Penyusunan Daftar Pemilih dengan Coklit ini berbasis de jure yaitu data dokumen seperti KTP-El atau KK dan lainnya yang harus dilaksanakan secara door to door. Sedangkan untuk materi dalam Bimtek kali ini, tambah Arif, yakni mengenai penjelaskan tata cara penggunaan aplikasi e-coklit berbasis android selain formulir manual yang nantinya digunakan oleh Pantarlih saat bertugas.
“Sistem kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024 ini berbeda dengan sistem sebelumnya, maka dari itu diharapkan Pantarlih menjalankan tugas sesuai dengan arahan KPU RI, Provinsi dan Kabupaten,” pungkasnya. (Jko)