GEDONGTATAAN – Pesawaran menjadi salah satu kabupaten yang telah menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan keuangan daerah. Mulai dari perencanaan penganggaran, penatausahaan hingga pelaporan keuangan.
Bupati Pesawaran, H. Dendi Ramadhona, K,S.T., M.Tr.I.P, mengatakan, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan dinamika perkembangan pemerintah daerah dalam rangka menjawab permasalahan yang terjadi pada pemerintahan daerah.
Pelaksanaan SIPD, secara lebih jelas telah dituangkan dalam Peraturan Mendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, yang kemudian dijabarkan dalam Mendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klarifkasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Selanjutnya diperkuat melalui Keputusan Mendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,” ujar Dendi Ramadhona.
Ditambahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pesawaran Yosa Rizal didampingi Sekretaris BPKAD Iswanto mengatakan, penerapan SIPD tersebut sesuai amanat Permendagri Nomor 70/2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
“Itu (SIPD) sudah kita aplikasikan pada penyusunan APBD tahun anggaran 2021 ini. SIPD diterapkan di seluruh Indonesia, sesuai amanat Menteri Dalam Negeri yang diatur lebih lanjut pada Permendagri 70,” imbuhnya.
Menurutnya ruang lingkup SIPD yang tertuang dalam pasal 2 Permendagri meliputi informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah dan Informasi pemerintahan daerah lainnya.
SIPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, diumumkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diakui, dalam mengimplementasikan SIPD terdapat beberapa kendala seperti fasilitas, sarana prasarana, sumber daya manusia dan termasuk kendala sistem. Namun demikian, pemerintah daerah Pesawaran optimis mampu mengaplikasikan SIPD dan akan meningkatkan sarana pendukung serta kualitas sumber daya manusia.
“Kalau dulu, proses perencanaan ada di Bappeda dengan aplikasi sendiri. Penganggaran di BPKAD. Sehingga dikhawatirkan rawan terjadi tidak konsisten dalam penggunaan serta pelaporan penyampaiannya. Namun dengan SIPD, saat ini sudah terpadu dalam satu sistem,” pungkasnya.(adv)