GEDONGTATAAN – Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan terhadap tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama unsur partai politik, Kepolisian, Kejaksaan, OKP, tokoh Agama dan tokoh masyarakat.
Anggota Bawaslu Pesawaran, Fery Ikhsan mengatakan bahwa kegiatan Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara penyelenggara pemilu dengan partai politik calon peserta pemilu, sekaligus sebagai ajang sosialisasi kepada partai politik calon peserta pemilu sebagai bentuk pencegahan terjadinya sengketa dalam proses Pemilu.
Apalagi, menurutnya saat ini pelaksanaan proses Pemilu serentak tahun 2024 sudah masuk pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Dengan demikian maka Bawaslu diwajibkan untuk melakukan pengawasan semua tahapan tersebut sesuai dengan dasar hukum dan aturan Bawaslu yang tercantum dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 PUU-XVII/2020, Perbawaslu nomor 3 tahun 2018 Pengawasan Pendafataran, Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta PKPU 4 Tahun 2022 tentang pendafataran.
Seperti halnya yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 PUU-XVII/2020. Dimana Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru.
“Jadi langlah tindak lanjut dari Bawaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap verifikasi faktual seperti domisili kantor parpol, kepengurusan dan keanggotaan parpol serta memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan,” ujar Fery Ikhsan pada kegiatan yang dilaksanakan di salah satu aula rumah makan di Kabupaten Pringsewu, Rabu (12/10).
Selain memberikan sosialisasi terhadap pengawasan dalam tahapan Pemilu, Bawaslu Pesawaran juga memberikan sosialiasi kepada peserta Rakor terkait tahapan yang sudah dan akan dilaksanakan oleh KPU berikut dengan dasar-dasar hukum yang menjadi pedomannya. Dimana untuk materi ini, Bawaslu menghadirkan langsung anggota KPU Pesawaran Yudi Ardiansyah dan Dosen Fakultas Hukum Unila, Zulkarnain Ridwan.
“Jadi untuk tahapan selanjutnya pada tanggal 15 Oktober hingga 4 November memdatang kami akan melalukan verifikasi faktual pengurusan dan keanggotan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan Parpol dan keterwakilan 30 persen perempuan serta domisili kantor,” ujar anggota KPU Pesawaran Yudi Ardiansyah.
Dalam verifikasi faktual tersebut, lanjut Yudi, terdapat 9 partai yang hanya dilakukan berifikasi pengurusannya saja dan ada 11 partai akan dilakukan berifikasi faktual secara pengurusan dan keanggotaannya. “Metode yang digunakan yakni dengan cara mendatangi langsung kantor tetap pengurus Parpol untuk melihat keseuaian pengurus dan anggota yang di input di dalam Sipol,” pungkasnya. (Rus)