GEDONGTATAAN – Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyampaikan keberatan terkait surat persetujuan tapal batas yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung mengenai keberadaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lempasing yang masuk dalam wilayah administrasi Kota Bandar Lampung. Sebab, lokasi itu disebutkan bahwa seharusnya berada di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Menurut Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, tapal batas antara Kota Bandar Lampung dengan Kabupaten Pesawaran khususnya yang berada di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Telukpandan hingga saat ini masih terus menjadi perdebatan, hal itu lantaran mengingat dalam peta wilayah pada tahun 2005 dan tahun-tahun sebelumnya, lokasi tersebut merupakan wilayah Lampung Selatan atau induk dari pemekaran Kabupaten Pesawaran.
“Kalau mau di urut tahun lamanya lagi, Lampung Selatan itu malah sampai Teluk Betung, Panjang, Pakuon dan lain-lain termasuk Gudang Lelang itu masuk ke Lampung Selatan. Dan orang se-Provinsi Lampung juga tau bahwa dari namanya saja itu TPI Lempasing bukan TPI Bandar Lampung,” ujar Dendi saat menghadiri kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Daerah Pemilihan (Dapil) III di aula Pemda setempat, Selasa (13/9).
Bahkan, saat dilakukan pembahasan bersama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri, dikatakan Bupati bahwa Ditjen tersebut tidak dapat memberikan rekomendasi jawaban dan justru melimpahkannya kepada Gubernur Lampung sehingga akhirnya memberikan persetujuan dengan surat nomor 370/B01/HK/2021 tentang penegasan tapal batas antara Kota Bandar Lampung dengan Kabupaten Pesawaran yang terbit pada Desember 2021 namun baru diserahkan pada tahun 2022.
“Tapi ini kan jadi rancu, TPI nya yang berada disebelah kiri jalan itu masuk ke Bandar Lampung, sementara yang sebelah kanan jalan yang ada kuburan cina itu masuk Pesawaran. Jadi kalau orang awam mikir, urusan duit di kiri, urusan orang mati di kanan. Sementara kalau ada pohon roboh jadi urusan kita, karena itu ruas jalan provinsi yang masuk wilayah Kabupaten Pesawaran,” imbuhnya.
Untuk itu, melalui Reses tersebut Bupati Pesawaran meminta kepada rombongan DPRD Provinsi Lampung agar dapat membawa aspirasi ini untuk dibahas bersama Gubernur Lampung agar mempertimbangkan kembali surat penegasan soal tapal batas yang telah diterbitkan. Sebab, pemasalahan tapal batas antara Bandar Lampung dengan Kabupaten Pesawaran yang berada di Lempasing menyangkut urusan insentif daerah dan PAD.
“Bukan hanya soal PAD, kalau keberadaan TPI Lempasing itu berada di Pesawaran tentunya kita bisa lebih mengakomodir komoditi di laut terkait pola penjualan, termasuk subsidi BBM kepada para nelayan diperairan teluk Lampung,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Reses, Watoni Noerdin mengatakan bahwa keberatan pemerintah daerah Pesawaran terkait tapal batas dengan Bandar Lampung akan segera di sampaikan ke Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Ketua DPRD Provinsi Lampung untuk segera dibahas bersama agar jelas kedepannya.
“Kami concern terkait tapal batas tadi, tidak hanya di Pesawaran saja. Di kabupaten lainnya juga. Supaya apa, identitas kabupaten kota sudah tertata dengan baik dan tidak akan menimbulkan konflik. Memang aspirasi ini (Tapal Batas), kita sudah dapatkan pada saat reses ke dua di Teluk Pandan,” akunya.
Untuk membahas persoalan tapal batas, lanjut Watoni, nantinya akan ada forum bersama antara Pemerintah Provinsi, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Termasuk jalan provinsi yang kewenangannya diserahkan ke kabupaten pun juga akan dibahas.
“Sebab dulu ada kejadian, jalan provinsi ruas Pringsewu sampai ke Pardasuka sudah diserahkan pemerintah provinsi ke Pringsewu. Akhirnya di Pemerintah Daerah Pringsewu tidak dianggarkan dan di Pemprov juga tidak dianggarkan. Akhirnya kami dari Dapil III memperjelas dan ditarik lagi serta dianggarkan oleh provinsi. Jangan sampai ada dua penganggaran yang tidak jelas, dan ada tarik menarik kewenangan,” terangnya.
Diketahui pada reses tersebut dihadiri anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil III yakni FX Siman Anggota Komisi III, Zunianto Anggota Komisi II, Nurhanasah Anggota Komisi III, Hanifah anggota Komisi II, Siti Rahma Ketua Komisi II, Angga Satria Pratama anggota Komisi IV, Ahmad Iswan H Caya anggota komisi III dan Supriyanto anggota Komisi IV. Serta Plh Sekda Pesawaran Syukur dan kepala OPD terkait. (Rus)