GEDONGTATAAN – Bawaslu Kabupaten Pesawaran dalam waktu dekat akan segera membuka pendaftaran tenaga adhok Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Dimana untuk proses tahapan pendaftaran tersebut dapat di akses oleh masyarakat melalui laman website dan media sosial Bawaslu Pesawaran.
Menurut Ketua Bawaslu Pesawaran, Ryan Arnando melalui Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Ali Nurdin untuk pengumuman pendaftaran calon anggota Panwascam sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 15 hingga 21 September 2022. “Dan untuk pendaftaran dan penerimaan berkas pada tanggal 21 hingga 27 September 2022,” ujar Ali, Senin (12/9).
Adapun untuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota Panwascam sendiri diantaranya yakni berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
“Selain itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih serta mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil,” terangnya.
Calon pendaftar juga menurutnya harus berdomisili di wilayah Kabupaten Pesawaran yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Disamping itu, juga harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
Selain itu, pendaftar tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 tahun pada saat mendaftar. “Juga tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun,” ucapnya.
Sedangkan untuk jenjang pendidikan, pendaftar berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. “Dan dalam tahapam pendaftaran tersebut, nantinya akan ada proses penelitian berkas, tanggapan dan masukan masyarakat serta tes tertulis dan wawancara,” pungkasnya. (Rus)