TELUKPANDAN – Persoalan antara pemerintah Desa Talang Mulya, Kecamatan Telukpandan dengan mantan kepala desa setempat terkait penggunaan kantor desa akhirnya menemui titik terang. Hal tersebut menyusul telah dilaksanakanya mediasi antara kedua belah pihak yang dimotori oleh Komisi I DPRD Pesawaran.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Pesawaran, Subhan Wijaya persoalan tersebut sebenarnya merupakan kesalahpahaman dan komunikasi yang belum terbangun secara baik antara kedua belah pihak pasca Pilkades beberapa waktu yang lalu. “Tapi yang terpenting sekarang pak Salim (mantan kepala desa) telah mempersilahkan untuk menggukan balai desa tersebut dan dia tidak ada niat untuk mengklaim atau menghalang-halangi,” ujar Subhan usai menggelar mediasi, Selasa (6/9).
Hal senada disampaikan mantan Kepala Desa Talang Mulya, Salim bahwa mulai saat ini dirinya telah menyerahkan sepenuhnya balai desa, aula dan lapangan sepak bola tersebut untuk dijadikan aset desa. “Dan saya akan dukung Desa Talang Mulya agar dapat lebih maju lagi, dan bermanfaat untuk kita semua,” ucapnya.

Diakuinya, selama ini ia tidak ada niat untuk menyegel dan melarang aparatur desa menggunakan kantor tersebut. Hanya saja, selama ini ia menilai pemerintah desa yang baru tersebut belum ada komunikasi dan solusi yang baik seperti yang ia harapkan. Terlebih menurutnya lahan yang saat ini berdiri berupa bangunan kantor dan aula desa tersebut sebelumnya merupakan milik pribadi yang ia diperoleh dari hasil membeli.
“Sebenarnya dulu tahun 2012 waktu pemekaran sudah ada tanah bekas Masjid yang disiapkan untuk kantor, tapi setelah musyawarah dengan para tokoh masyarakat, mereka keberatan jika tanah itu dijadikan kantor desa dan lebih setuju jika tanah itu digunakan untuk kepentingan keagamaan seperti yang saat ini telah dibangun TPA. Nah, maka waktu itu dari pada tidak ada kantor, lebih baik numpang dirumah saya yang pada saat itu kantor ini masih berupa rumah papan,” terangnya.
Setelah diserahkanya kantor desa tersebut, Kepala Desa Talang Mulya Ahmad Zaroni mengapresiasi jajaran Komisi I yang telah ikut memfasilitasi sehingga menghasilkan kesepakatan yang baik antara kedua belah pihak. “Intinya mungkin dari saya yang lebih muda ini kurang etika dan komunikasi yang baik. Tapi alhamdulillah dan saya ucapakan terima kasih kepada bapak Salim,” singkatnya.
Sedangkan untuk isi dari kesepatakan tersebut, ditambahkan Camat Telukpandan Edy Sutrisno bahwa penyerahan kantor, aula dan lapangan tersebut tertuang dalam surat yang telah ditandatangani yang isinya telah diserahkan sebagai aset desa dan kedepan secara administrasi pun akan dilengkapi oleh pemerintah desa. “Dan saya juga meminta kepada para pemuda, tokoh, kepala desa dan khususnya pak Salim agar tidak ada lagi perdebatan dibawah dan semua menjadi satu untuk kemajuan Desa Talang Mulya,” pungkasnya.
Diketahui, dalam mediasi yang dilaksanakan di kediaman mantan kepala desa, Salim tersebut turut dihadiri oleh unsur pemerintahan desa, Camat, Babinsa, Babinkamtibmas dan para tokoh pemuda dan masyarakat. (Rus)