GEDONGTATAAN – Aparatur pemerintah Desa Talang Mulya, Kecamatan Teluk Pandan meminta kepada Komisi I DPRD Pesawaran untuk segera turun dan memediasi persoalan antara pemerintah desa dan mantan Kepala Desa (Kades) sebelumnya. Hal itu dilakukan lantaran sudah hampir satu tahun ini kantor desa setempat telah disegel dan diklaim sebagai milik pribadi mantan Kades tersebut.
Bahkan, menurut Kepala Desa Talang Mulya Ahmad Zaroni, tidak hanya kantor desa saja yang diklaim oleh Salim selaku mantan Kades sebelumnya, namun juga berupa lapangan sepak bola yang biasa digunakan masyarakat pun ikut di klaim dan masyarakat dilarang untuk menggunakan lapangan tersebut. “Jadi setelah lebih dari delapan bulan berjalan ini kantor tersebut belum dapat kami gunakan dan saat ini kami masih berkantor di kantor Bumdes. Begitu juga dengan lapangan itu, masyarakat juga tidak boleh menggunakan,” ujar Zaroni, Senin (5/9).
Namun saat ditanya terkait anggaran dan administrasi untuk pembangunan kantor desa tersebut, menurut Zaroni pihaknya sejauh ini tidak mengetahui secara jelas. Sebab, berdasarkan sepengetahuannya lokasi tersebut merupakan hutan register. “Karena saya ini baru jadi kepala desa, ya Allahualam karna disitu tanahnya masuk dalam tanah register,” akunya.
Sebelum mengunjungi kantor DPRD, diakui Zaroni bahwa pihaknya telah mengupayakan pertemuan bersama mantan kepala Desa tersebut, namun sayangnya hingga saat ini belum ada kesepakatan. “Padahal berdasarkan pernyataan para tokoh dan tua-tua kampung yang ada di desa bahwa lapangan itu punya warga masyarakat desa dan bukan punya perorangan,” terangnya.
Oleh sebab itu pihaknya meminta bantuan DPRD untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa Talang Mulya. Sebab pihak pemerintah desa sudah melakukan berbagai upaya namun belum menemukan penyelesaian dari permasalahan tersebut. “Ya kita minta agar Komisi I dapat turun dan bantu menyelesaikan persoalan ini,” tandasnya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Pesawaran, Subhan Wijaya mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera turun ke Desa Talang Mulya untuk melihat langsung kondisi kantor dan lapangan yang disegel pasca pelantikan Kades baru yang dikatakannya masih berada dalam satu lokasi tersebut.
“Alasannya apa ya kita juga belum tahu, apakah tanah itu memang miliki pribadi atau ada alasan yang lain. Untuk itu kita akan koordinasikan dahulu dengan Camat untuk bertemu langsung dengan pak Salim agar secepatnya masalah ini selesai. Jangan sampai roda pemerintahan Desa Talang Mulya jadi terhambat,” ujarnya.
Selain soal kepemilikan tanah, lanjut Subhan, pihaknya juga akan mengecek secara administrasi sejarah pembangunan kantor desa tersebut. “Kalau dia register, jelas dong tidak boleh ada bangunan permanen disitu. Kalau pun ada, sifatnya untuk fasilitas umum yang telah mendapatkan persetujuan dari dinas terkait,” pungkasnya. (Rus)