GEDONGTATAAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran akhirnya menetapkan 318.793 warga Pesawaran menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang. Namun, jika dibandingan dengan Pemilu Legislatif dan Presiden 2019 lalu, jumlah DPT tersebut mengalami penurunan hingga 10.864 pemilih.
Sebab pada Pemilu Legislatif dan Presiden sendiri DPT Kabupaten Pesawaran mencapai 329.657 pemilih. “Meskipun telah ditetapkan DPT, tidak menutup kemungkinan sampai batas di hari H pemilihan, sangat dimungkinkan terjadi perubahan terhadap jumlah DPT tersebut,” ujar Yatin, usai Rapat Pleno penetapan DPT, di Musium Transmigrasi Gedongtataan, Selasa (13/10).
Menurutnya, perubahan DPT tersebut bisa saja terjadi akibat pemilih yang telah di data meninggal dunia, pindah rumah, menjadi anggota TNI Polri atau sakit karena gangguan jiwa. “Terhadap mereka ini, tentunya akan kita coret dari DPT, sedang untuk pemilih yang pindah domisili, masih kita berikan waktu 14 hari, untuk merubah administrasi kepindahannya. Sedang untuk yang sakit jiwa, bisa tidaknya memilih, tergantung atas rekomendasi dari dokter jiwa, yang telah memeriksanya,” jelasnya.
Sedangkan hak pilih bagi warga binaan, baik yang ada dalam tahanan dan di Lembaga Pemasyarakatan maupun warga yang diopname di rumah sakit maka tetap akan kita di akomodir untuk menggunakan hak pilihnya. “Kalu jumlahnya banyak, kita akan buatkan TPS. Tapi jika sedikit ya mungkin petugas kita yang akan mendatanginya,” tutupnya.
Diketahui, untuk jumlah DPT 318.793 yang telah ditetapkan, teridir dari pemilih perempuan sebanhak 155.055 dan pemilih pria sebanyak 163.698. Dan jumlah tersebut mengalami kenaikan dari angka Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan sebelumnya yakni sebanyak 314.876 pemilih. (Irs)