FocusLampung.ID (Pesawaran) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran akan segera membuka pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik. Dimana mendaftaran tersebut akan di buka pada 4 hingga 6 September 2020.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Pesawaran, Yatin P. Sugino, pendaftaran akan dimulai pada pukul 08.00 Wib hingga 16.00 Wib pada tanggal 4 sampai 5 September 2020. Sementara untuk tanggal 6 September pendafataran akan berlangsung dari pukul 08.00 Wib hingga 24.00 Wib.
“Pada Saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon hanya dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris atau Sebutan Lain Partai Politik dan/atau Gabungan Panai Politik Pengusul dan Bakal Pasangan Calon. Sebab KPU Kabupaten Pesawaran akan dengan menyiarkan secara langsung kegiatan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon,” ujar Yatin, Jumat (28/8).
Selain itu, Bakal Pasangan Calon, dan Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib hadir pada saat pendaftaran. Apabila Pengurus partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau salah seorang bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, maka tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Sementara untuk dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau gabungan Partai Politik, atau nama Pasangan Calon Perseorangan serta dimasukkan kedalam plastik tertutup. “Dibuat dalam dua rangkap meliputi satu rangkap asli dan satu rangkap salinan. Setiap dokumen dilengkapi softcopy file dalam flasdisk,” pungkasnya. (Adv)