FocusLampung.ID (Pesawaran) – Kendaraan bermotor dengan kondisi yang prima dan tahun teranyar nampaknya bukan lagi menjadi satu-satunya kriteria yang dilirik oleh kawanan pencuri. Pasalnya, di Kecamatan Telukpandan, Polisi berhasil mengamankan dua orang pemuda setelah mencuri kendaraan roda dua jenis trail yang kondisinya nyaris hanya tinggal kerangka dan mesin.
Menurut Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada 13 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 02.00 Wib Di Dusun Dantar, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin. Dimana kedua tersangka warga Kecamatan Telukpandan ini mencuri sepeda motor merk Yamaha DT tahun 1981 yang terparkir disamping rumah dan ditinggal tidur oleh pemiliknya.
“Kadi ketika korban bangun sekitar pukul 05.00 Wib sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi. Dan korban langsung membuat laporan ke Polsek Padang Cermin guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (15/8).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjutnya, pada tanggal 14 Agustus 2020 sekitar pukul 04.00 wib, Unit Reskrim Polsek Padangcermin yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Padang cermin Ipda Apri Sampanuju menuju rumah pelaku berinisial KUR (20) di Marga Dalom, Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan dan mendapati pelaku sedang tertidur dan saat itu Polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curiannya.
“Setelah mengamankan satu tersangka, anggota melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku lainnya berinisial KAI (22) di kediamannya yang berjarak sekitar 400 meter dari rumah KUR. Kemudian kedua pelaku dan barang bukti di amankan dan dibawa ke Polsek Padangcermin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Irs)