FocusLampung.ID (Pesawaran) – Sebanyak 4.479 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran bakal bernafas lega. Pasalnya, mulai besok Selasa (10/8) pemerintah setempat akan mulai menyalurkan pembayaran gaji ke-13.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesawaran, Yosarizal dalam penyaluran gaji tersebut pemerintah setempat telah menyiapkan anggaran sebesar Rp.20 miliar yang saat ini masih dalam proses penyusunan rancangan daftar peraturan kepala daerah dan besaran gaji. “Insha Allah besok sudah bisa dilakukan pencairan,” ujar Yosarizal, Senin (10/8).
Sedangkan untuk sistem pencairan, lanjut Yosa, tidak ada perubahan meskipun di tengah pandemi Covid-19. “Kalau untuk sistem pencairan seperti biasa pembayaran gaji non tunai melalui rekening masing-masing,” terangnya.
Diketahui, proses pencairan gaji ke-13 PNS ini diputuskan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat (7/8) lalu.
Dalam PP 44/2020, disebutkan beberapa pihak yang berhak menerima gaji ke-13 ini. Seperti PNS, TNI, Polri, sejumlah pegawai non-PNS, penerima pensiunan atau tunjangan, hingga Calon PNS (CPNS). Untuk besarannya, gaji ke-13 ini diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada Juli 2020. Ketentuan itu tercantum pada Pasal 5 ayat 1 PP 44/2020.
Mengacu pada Pasal 6 dan 8, pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Besaran ini nantinya tidak akan dikenakan iuran atau potongan apapun, namun tetap dikenakan pajak penghasilan (tulis Pasal 14). (Irs/Rls)