FocusLampung.ID (Pesawaran) – Ketergantungan narkoba membuat dua orang warga Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Dusun Nabang Sari, Desa Kertasana, Kecamatan Kedondong.
Dihadapan para petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kedondong, pelaku berinisial (A) mengakui perbuatanya tersebut bersama rekannya berinisial (I) yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi lantaran ingin membeli narkoba dan pencurian ini diakuinya baru pertama kali dilakukan.
“Motor yang kami curi itu kami jual dan hasil nya dibagi untuk membeli sabu Rp.300.000. Saya baru satu kali maling motor dan untuk sabu itu saya pemakai baru 2 tahun ini,” ujar salah seorang pelaku berinisial (A) yang berhasil di ringkus jajaran Sat Reskrim Polsek Kedondong, Jumat (22/5).
Sementara itu, Kapolsek Kedondong, AKP Amin Rusbahadi S.Sos mengatakan jajaran Sat Reskrim Polsek Kedondong berhasil meringkus pelaku curanmor dirumahnya dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Kedondong.
“Kronologisnya , kedua pelaku ini mencuri motor disalah satu rumah warga, yang sudah menjadi target mereka dengan mencongkel jendela rumah korban, lalu pelaku membawa motor milik korban dan sempat juga mengambil handphone milik korban di lemari” ungkap Kapolsek.
Sementara itu, pelaku berinisial (i) masih berada dalam pengejaran dan pelaku inisial (A) terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Sementara ini pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” pungkasnya. (Gie)